Kepala Desa Meminta THR Senilai Rp165 Juta, Dedi Mulyadi Lapor ke Kapolda Jabar
Kades Ade yang meminta THR sebesar Rp165 juta dengan cara seperti preman dilaporkan oleh Dedi Mulyadi kepada Kapolda Jabar.
Gubernur Jawa Barat menuntut agar kepala desa tersebut diadili secara hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, mengajukan permohonan THR senilai Rp165 juta kepada berbagai perusahaan yang terletak di wilayah Kabupaten Bogor.
Dedi Mulyadi memang layak marah, apalagi ketika melihat posisi strukturalnya, yaitu kepala desa berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab bupati.
"Perspektif tersebut berkaitan dengan pengelolaannya dan segi Administrasinya karena surat keputusannya dikeluarkan oleh bupati," jelas Dedi ketika ditemui usai menghadiri sesi dialog terbuka yang diselenggarakan di rumah Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kawasan Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 2 April 2025.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Ade Endang Saripudin melalaikan surat edaran (SE) yang telah dia keluarkan untuk mencegah pemberian atau permintaanTHR oleh pejabat.
Dia mengabaikan instruksi resmi dari Gubernur Jawa Barat untuk semua wilayah di Jawa Barat, termasuk pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga pemerintah kabupaten/kota serta desa—semua ini tidak dibenarkan untuk memberi atau menerima THR," jelas Dedi.
Dedi menyatakan dengan tegas bahwa dia telah memberi instruksi untuk menahan semua preman di Subang sampai Bekasi yang memintakan THR.

"Saya pikir, ya perilaku kepala desa tersebut sejajar dengan premanisme di Bekasi. Ini berarti perlu adanya tindakan hukum," jelasnya.
Dia menegaskan telah mewartakan hal terkait dengan permintaan THR itu kepada Kapolda Jabar.
"Saya sudah jelaskan hal itu kepada Kapolda Jawa Barat. Mari kita nantikan dalam beberapa hari mendatang," jelas Dedi.
Klarifikasi Ade Endang
Sementara itu setelah surat edarannya beredar luas di media sosial, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat video klarifikasi.
Pada videonya, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf terkait keributan yang dia perbuat mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
" Saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf kepada semua pihak yang terganggu," ujarnya.
Ade Endang Saripudin menyatakan bahwa surat edaran itu tidak bersifat wajib, meskipun begitu dia juga berjanji untuk mencabut surat edaran tersebut.
"Inti dari pesan itu hanyalah sebuah saran, kami meminta kepada para pebisnis agar tidak menggubris informasi yang telah tersebar, dan saya akan mencabut larangan tersebut," ujarnya.
Surat edaran itu memiliki tiga bagian: di halaman pertama berisi permohonan yang dilengkapi dengan kop surat resmi pemerintahan desa, halaman kedua menjelaskan tentang acaranya, serta halaman ketiga mencantumkan detail anggarannya.
Biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan acara itu mencapai Rp165 juta dan alokasi tertingginya adalah untuk tunjangan hari raya atau THR senilai 200 amplop sehargaRp100 juta.
Surat edaran tersebut juga ditandai dengan tandatangan dari Kepala Desa Klapanunggal, yakni Ade Endang Saripudin.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika berbicara.
Ajat Rochmat Jatnika menyatakan akan mengambil tindakan terkait dengan surat edaran yang telah mencemarkan citra Pemerintah Kabupaten Bogor itu.
"Saya menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mengurus masalah ini agar kita mendapatkan informasi yang jelas serta langkah-langkah yang akan mampu meningkatkan otoritas Pemkab Bogor di masa depan," katanya pada hari Minggu, 30 Maret 2025.
Selain itu, Ajat Rochmat Jatnika juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Surat edaran itu diketahui dan ditanda tangani oleh Bupati Bogor pada tanggal 24 Maret 2025.
"Dalam hal ini secara langsung disampaikan kepada PNS, ataupun pegawai desa dan siapa saja yang berperan melayani publik agar tidak mengajukan bonus Lebaran," jelas Ajat.
Artikel ini sudah dipublikasikan diصند TribunJabar.id
(*/)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Perhatikan pula data dan detail tambahan disini Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Posting Komentar untuk "Kepala Desa Meminta THR Senilai Rp165 Juta, Dedi Mulyadi Lapor ke Kapolda Jabar"