Pastikan: Tagihan Utang dan Denda Pajak Kendaraan di Banten Resmi Lunas Sejak Tanggal Ini

- Perbaikan, Gubernur Banten, Andra Soniakan melaksanakan program pengampunan pajak untuk Kendaraan Bermotor.

Bukan hanya membatalkan denda pajak saja, tetapi juga menetapkan bahwa utang pokok dan denda pajak kendaraan telah lunas walaupun belum dibayar selama bertahun-tahun.

Terkait dengan periode keberlakuannya, program tersebut dijadwalkan akan berlangsung dari 10 April sampai 30 Juni 2025.

Kejelasan tersebut baru terwujud usai pengeluaran Surat Keputusan Gubernur bernomor 170 tahun 2025 yang berisi mengenai Penghapusan Utama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Implementasi aturan ini akan dimulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, agar warga bisa memperoleh keuntungan tersebut cukup dengan membayar pajak tahun fiskal yang sedang berlangsung," jelas Andra saat memberikan keterangan pada awak media di gedung negara, (27/3/25), seperti dikutip oleh Kompas.com.

Menurut Andra, implementasi amnesti pajak untuk kendaraan bertujuan membantu masyarakat mengatasi masalah kewajiban pajak mereka sehingga menjadi lebih patuh terhadap hukum.

Di samping itu, menurut Andra, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi beban komunitas kecil setelah Lebaran serta ketika memulai masa pengajaran baru.

Anda juga menyebutkan bahwa tentunya kita perlu mencoba membersihkan data, mengingat masalah tunggakan pajak ini masih berlanjut dan kita harus merekam kembali kendaraan-kendaraan yang sudah lama tak digunakan atau bahkan hilang, demikian kata Andra.

Andra menyatakan bahwa menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, jumlah piutang pajak untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor telah mencapai angka Rp 700 miliar terkait dengan 2 juta unit.

"Berkaitan dengan hal tersebut kepada publik, gunakanlah kebijakan ini dan semoga dapat dieksekusi atau diterima secara positif," ungkap Andra.

Menurut salinan Keputusan Gubernur No. 170, aturan tentang penghapusan modal dasar atau denda pajak untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebagaimana berikut:

1. Penghapusan biaya dasar dan denda serta pengenaan sanksi pada pajak kendaraan bermotor ditawarkan bagi para pemegang polis yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya untuk periode mulai 2024 hingga awal 2024. Sedangkan untuk mereka yang membayar di tahun pajak 2025 sampai dengan 2026, aturan tersebut tidak berlaku.

2. Penghapusan hukuman pajak bagi pemilik kendaraan berlaku untuk tahun pajak 2025.

Pembebasan pokok atau hukuman pajak untuk Kendaraan Bermotor diberlakukan pengecualian kepada para pemegang polis yang mentransfer statusnya ke luar Provinsi Banten.

Posting Komentar untuk "Pastikan: Tagihan Utang dan Denda Pajak Kendaraan di Banten Resmi Lunas Sejak Tanggal Ini"