Hadiah Buku dari Italia, Pria Ini Terkejut Dikenakan Tagihan Bea Masuk Rp 460 Ribu

Fadli menerima kiriman sebuah buku fotografi dari Italia yang merupakan hadiah dari temannya. Paket tersebut dikirim pada tanggal 23 Januari 2025 dan telah melewati proses inspeksi di Bea Cukai sejak tanggal 31 Januari. Namun, hingga saat ini, paket itu masih terjebak dan belum bisa diterima oleh Fadli.
Dalam hal ini, Fadli harus membayar sejumlah Rp 35 ribu ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang berjumlah Rp 7.150. Dengan demikian, total tagihan yang harus dilunasi mencapai angka Rp 459.665.
Fadli mengungkapkan kecurigaannya kepada Tempo pada hari Ahad, 9 Maret 2025, mengenai kemungkinan bahwa petugas Bea Cukai telah menilai sendiri harga buku tersebut atau mencarinya melalui internet. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian dalam penilaian nilai barang yang dikirim.
Selain itu, Fadli juga menggarisbawahi kurangnya transparansi dalam sistem pengiriman yang ada. Ia menjelaskan bahwa Pos Indonesia dan layanan kurir EMS tidak memberikan informasi yang cukup rinci mengenai isi paket, asal pengirim, maupun harga barang yang terkandung di dalamnya. "Tidak ada informasi mengenai siapa pengirimnya dan dari mana paket ini berasal," ujarnya. "Namun, saya dapat memastikan bahwa itu adalah buku fotografi yang dikirim oleh teman saya di Italia, karena dia telah menginformasikan kepada saya mengenai kiriman ini."
Fadli juga menambahkan bahwa pada tanggal 22 Februari 2025, mungkin yang dimaksud adalah petugas pos yang datang hanya untuk menyerahkan surat tagihan terkait paket tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses komunikasi dan pengiriman barang yang seharusnya lebih terstruktur dan informatif.
Posting Komentar untuk "Hadiah Buku dari Italia, Pria Ini Terkejut Dikenakan Tagihan Bea Masuk Rp 460 Ribu"