27 Oktober 2026

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

  1. Ruang Lingkup: Media Siber adalah media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik.
  2. Verifikasi Berita: Setiap berita wajib melalui verifikasi dan menjaga keberimbangan.
  3. Ralat & Koreksi: Ralat atau koreksi ditautkan langsung pada berita yang diperbaiki.