Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
- Ruang Lingkup: Media Siber adalah media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik.
- Verifikasi Berita: Setiap berita wajib melalui verifikasi dan menjaga keberimbangan.
- Ralat & Koreksi: Ralat atau koreksi ditautkan langsung pada berita yang diperbaiki.