Klik di Sini Untuk Cek Sekarang: Apakah Anda Pernah Ditilang ETLE? Mudah dan Cepat!

.CO.ID - Postingan yang beredar menunjukkan pernyataan kaget dari seseorang pengemudi setelah menerima 61 pelanggaran melalui sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Total denda yang harus dibayarnya mencapai Rp 15 juta dan unggahan tersebut menjadi viral di platform media sosial X baru-baru ini.

"Pakai helm biar aman ya! Saya baru saja denda hampir 15 jt rupiah karena pelanggaran lalu lintas," cuit oleh pemilik akun X @innovacomm***** pada hari Minggu, 27 April 2025.
Mengomentari kehebohan tersebut, seorang pengguna media sosial bertanya tentang bagaimana caranya untuk mengetahui jumlah denda yang telah ditilang melalui sistem ETLE.
"Pernah dapat tilang dari ETLE? Bagaimana caranya ya?" tulis pemilik akun X, @bulansa****.
Hingga Selasa (29/4/2025), cuitan tentang supir yang terkejut dihukum denda senilai 15 juta rupiah akibat tertangkap kamera elektronik sebanyak 61 kali telah mendapatkan likes mencapai 20.000 kali dan dibaca lebih dari 3 juta kali oleh para pemakai platform X tersebut.
Berikutnya, bagaimana caranya untuk mengecek apakah sebuah kendaraan telah tertibat dalam denda elektronik ETLE sebelumnya atau belum?
Bagaimana cara mengecek apakah kendaraan telah terkena tilangan dari sistem ETLE?
ETLE diketahui adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.
Pada saat ditanya untuk memberikan penjelasan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memeriksa status kendaraannya apakah sudah tertib dari denda akibat tilang elektronik ETLE atau belum dengan mengunjungi website tersebut. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.
"Publik dapat memeriksa denda tilangan secara online melalui situs web yang disediakan," jelas Ariasandy ketika diwawancara oleh Kompas.com, pada hari Selasa (29/4/2025).
Pengemudi bisa mengonfirmasi dengan mencantumkan nomor mesin, nomor rangka, serta plat Kendaraan.
"Memasukkan nomor chasis, nomor mesin, serta plat Kendaraan berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," jelasnya selanjutnya.
Agar lebih memahami prosedur pengecekan denda ETLE, silakan merujuk pada petunjuk di bawah ini:
- Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
- Masukan plat nomor kendaraan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Sisipkan nomor chasis yang ada di STNK Anda. Periksa di bagian NOMOR RANGKA/NIK/VIN, yang berisi 17 karakter campuran huruf dan angka.
- Sisipkan nomor mesin. Periksa di bagian NOMOR MESIN (nomor engine), yang memiliki panjang 12 karakter berupa campuran angka dan huruf.
-Klik "Lanjut"
- Apabila tampil pemberitahuan "no data available" atau "tidak ada data yang ditemukan", ini menandakan bahwa Anda belum pernah mendapatkan tilang melalui sistem ETLE
- Sementara itu, apabila ada pemberitahuan yang mendetail tentang informasi tersebut, misalnya waktu terjadinya pelanggaran, tempat kejadian, status, serta jenis kendaraannya, ini menandakan bahwa Anda telah tertangkap kamera dalam kasus pelanggaran tilang ETLE.
Alternatif lain bagi pengemudi yang ingin mengetahui apabila kendaraannya sudah tertibur secara elektronik adalah dengan mengakses halaman web resmi ETLE tersebut. https://etle-pmj.id/ Prosedurnya hampir mirip saat menggunakan situs Polri.
Apabila kendaraannya tertangkap oleh sistem ETLE, pemilik kendaraan diwajibkan untuk menyelesaikan denda pelanggaran melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Tonton: Kamera Pengawas Lalu Lintas Semakin Bertambah, Inilah Jenis Pelanggaran serta Dakwaannya
Pembayaran denda tilang ETLE
Ariasandy mengusulkan agar para pelanggar membayarkan denda tilang dengan cepat, pasalnya terdapat tenggatlama untuk pembayaran denda tersebut.
"Batas waktu untuk pembayaran setelah kode BRIVA diterbitkan adalah hingga 4 hari kerja sebelum tanggal sidang," jelasnya.
Menurutnya, jika pelanggar telat membayar denda tilangan, maka akan mendapatkan hukuman berupa pemblokiran STNK.
"Bila telat dalam membayar, akan ada hukuman berupa pengeblokan STNK," jelasnya.
Berikut adalah langkah-langkah pembayaran denda tilang ETLE menggunakan BRIVA:
1. Masuk ke dalam aplikasi BRImo Bank BRI
2. Di halaman awal, klik opsi BRIVA
3. Bila ini adalah pengalaman pertama Anda dengan denda ETLE, silakan pilih opsi "Tambahkan Transaksi Baru".
4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom nomor virtual account
5. Masukan jumlah pembayaran berdasarkan total denda yang wajib disetor
6. Transaksinya akan dibatalkan apabila pembayarannya tidak cocok dengan nominal denda yang disetor.
7. Masukan angka rahasia Anda kemudian tekan enter hingga menerima pemberitahuan bahwa transaksi telah sukses.
Anda bisa menghemat pemberitahuan yang Anda terima setelah transaksi berakhir sebagai bukti bayar denda tilang elektronik.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Coba Tau Belum Pernah Dapat Tilangan dari ETLE? Begini Caranya Untuk Mengeceknya

Posting Komentar untuk "Klik di Sini Untuk Cek Sekarang: Apakah Anda Pernah Ditilang ETLE? Mudah dan Cepat!"