Cukup Pakai HP, Bayar Pajak Sepeda Motor Kini Bisa di Rumah

Melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan roda dua sekarang menjadi lebih sederhana. Pemilik tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat; cukup gunakan ponsel dan unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online. Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Pembayaran pajak tahunan via SIGNAL dapat diselesaikan setiap saat dalam sehari tanpa henti. Cukup dengan adanya jaringan internet serta gadget berbasis smartphone, pengguna telah bisa menggunakannya. Hingga saat ini, fasilitas SIGNAL sudah tersedia secara luas di kebanyakan wilayah provinsi yang ada di Indonesia.

Mengapa Menggunakan SIGNAL?

Dengan menggunakan SIGNAL, warga tak perlu lagi berdesak-desakan antri di kantor Samsat. Ini membuat proses menjadi lebih mudah, singkat, dan terorganisir dengan baik. Tambahan pula, sistem tersebut dapat meminimalisir risiko pemerasan serta menekan pengeluaran untuk waktu tempuh dan biaya bermobilitas.

Cara Membayar Pajak STNK Sepeda Motor Secara Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Berikut panduan lengkap dan praktisnya:

1. Daftar dan Buat Profil

Pasang aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau Apple App Store.

Isi informasi diri Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama penuh, alamat surel, nomor telepon seluler, serta tentukan kata sandi baru.

Upload gambar e-KTP Anda untuk menyelesaikan pemeriksaan identitas.

2. Isi Kembali Informasi Kendaraan (STNK)

Beralih ke halaman "Input Informasi Kendaraan Bermotor".

Masukan Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor (NPKB) serta 5 angka paling akhir dari nomor sasis.

Apabila kendaraannya berada di bawah nama orang lain, silakan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta mengunggah e-KTP dari pemilik kendaraan tersebut.

3. Pengesahan STNK

Pilhlah kendaraan yang akan Anda bayar pajaknya.

Aplikasi ini akan mengungkapkan rincian lengkap, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, bersama dengan jumlah totalnya.

Klik pada tombol "Kirim Dokumen TBPKP", setelah itu silakan masukan detail alamat pengiriman.

Klik "Lanjut", kemudian pilih opsi pembayarannya.

4. Proses Pembayaran

Sistem ini akan menciptakan kode pembayaran.

Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, mobile banking, e-wallet, dll).

Lakukan pembayaran sesuai petunjuk.

5. Rilis e-TBPKP serta e-Konfirmasi

Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.

Download dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran resmi.

Ikuti langkah serupa pada menu e-Konfirmasi untuk mendapatkan verifikasi STNK secara daring.

6. Penyerahan Berkas Fisik (Pilihan Tambahan)

Apabila diperlukan, lengkapi informasi tentang pengiriman dan pilh layanan kurirnya.

Stiker pengesahan fisik akan diantarkan ke alamat yang diminta.

Keuntungan Menggunakan SIGNAL

Cepat dan Tidak Ribet: Semua tahapannya diselesaikan dari dalam rumah tanpa perlu antri di kantor Samsat.

Dokumen Diantarkan ke Tempat Tinggal: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta konfirmasi pembayaran akan diantar secara langsung ke lokasi yang dituju oleh pemegang kendaraan.

Layanan Komprehensif: SIGNAL pun menawarkan fasilitas perpanjang STNK dan pengecekan tahunan Kendaraan secara daring.

Menggunakan aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak STNK sepeda motor setiap tahunnya jadi lebih sederhana, kilat, serta terbuka. Perubahan digital ini bertujuan untuk memperkuat ketaatan wajib pajak bersamaan dengan peningkatan efisiensinya layanan publik dalam hal transportasi.

Posting Komentar untuk "Cukup Pakai HP, Bayar Pajak Sepeda Motor Kini Bisa di Rumah"