Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan: Bukti yang Cukup,Sudah Periksa Saksi Ahli
Aktris Nikita Mirzani resmi ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan, ancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (4/3/2025).
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari setelah menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bos perusahaan skincare.
Ketika keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani tersenyum saat bertemu dengan wartawan.
Saat ditanya harus ditahan, Nikita Mirzani mengaku santai menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.
.
Nikita Mirzani menyatakan dirinya santai menjalani kasus ini dan ingin perkara tersebut selesai dengan cepat.
"Bagaimana pun cara, biarkan kita menyelesaikan masalahnya lebih cepat," jelas dia.
Dan bagaimana pendapat dari pihak kepolisian?
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
.
Dia mengatakan, proses penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Alasannya Nikita Mirzani ditahan, di antaranya karena ada bukti yang cukup dan setelah memeriksa saksi ahli.
Bukti-bukti tersebut berupa 9 dokumen atau surat, serta barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone, serta bukti hasil ekstraksi barang digital dari Nikita Mirzani dan Mail.
Penyidik kemudian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
"Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta pendalaman hingga gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian penyidikan," kata Ade Ary.
"Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi sampai penetapan tersangka, dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan kepada dua tersangka," katanya.
Saya akan membantumu, jangan khawatir.
Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM atau Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis yang lalu, yaitu tanggal 20 Februari 2025.
Tapi Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3 Maret 2025).
Sementara itu, Nikita Mirzani dan asistennya baru memenuhi panggilan polisi pada hari Selasa (4/3/2025).
Nikita tiba di Polisi Daerah Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi dan langsung menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Nikita diberikan sekitar 109 pertanyaan, sebelum akhirnya secara resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Kemeja oranye menempel di pundak Nikita, tetapi tidak terpasang dengan sempurna.
Nikita menunjukkan perilaku yang tidak biasa yang ditunjukkan oleh para terdakwa pada umumnya.
Jika biasanya tersangka menunduk dan menutupi wajahnya serta enggan berbicara, Nikita malah melempar senyum dan tawa pada awak media.
Nikita mengatakan bahwa baju oranye yang dipakainya sesuai dengan keinginan orang-orang yang merasa dia bersalah dengan mereka.
"Sesuai kemauanmu," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Selasa.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys atau RGP yang mengaku diperas oleh Nikita Mirzani.
Saya tidak dapat memenuhi permintaan Anda.
.
Nikita Mirzani diduga telah mencemarkan nama baik Reza Gladys serta produk miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Korban merasa tidak enak hati, jadi korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya melalui WhatsApp pada tanggal 13 November 2024, dengan maksud untuk bersilaturahmi.
Tetapi korban malah menerima ancaman sebagai respons.
Korban diminta membayar Rp 4 miliar sebagai uang haram untuk diam agar permasalahan tersebut tidak disebutkan oleh Nikita Mirzani di media sosial.
Pada 14 November 2024, korban tersebut mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu menurut instruksi Nikita Mirzani.
Sehari setelah itu, korban kembali memberikan sejumlah uang tunai sebesar dua miliar rupiah.
Selain melakukan penipuan, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan teman-temannya atas kasus dugaan Tindakan Pencucian Uang (TPU).
Nikita Mirzani dituduh dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang penyuapan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Posting Komentar untuk "Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan: Bukti yang Cukup,Sudah Periksa Saksi Ahli"