ALASAN Bupati Pangandaran tak Ikuti Arahan Dedi Mulyadi,Singgung Kewenangan Pemerintah Daerah
Alasan Bupati Pangandaran tak ikuti arahan Dedi Mulyadi.
Ia menyinggung kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu menurutnya jam kerja yang ditetapkan di daerahnya tidak akan mengganggu ibadah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui membuat kebijakan terkait perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2025.
Adapun setiap ASN di provinsi Jawa Barat diminta untuk masuk pukul 06.30 selama bulan ramadhan.
Kebijakan tersebut ternyata tak diikuti oleh Bupadi Pangandaran Citra Pitriyami.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025) Pemkab Pangandaran tetap menerapkan jam kerja normal, berbeda dengan arahan gubernur yang mengharuskan ASN masuk lebih pagi.
Citra mengungkapkan lima alasan di balik keputusan tersebut:
1. Hasil Musyawarah dengan pemangku kepentingan
Keputusan mempertahankan jam kerja normal diambil setelah musyawarah dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.
"Jadi jam kerja kita masih tetap seperti biasa," ujar Citra Pitriyami, Rabu (5/3/2025)
2. Jam kerja tetap 8 jam sehari
Menurut Citra, efisiensi kerja ASN di Pangandaran tetap terjaga selama memenuhi durasi kerja yang telah ditetapkan. "Prinsip kerja di kita yang penting 8 jam kerja," katanya.
3. Tidak mengganggu ibadah
Ramadhan Citra menilai bahwa jam kerja yang diterapkan tidak akan menghambat pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, meskipun berbeda dari kebijakan di daerah lain. Baca juga: Satpol-PP Tak Berdaya, Warga Rebut Alat Berat dan Bongkar Paksa Hibisc Fantasy Bogor
4. Menjaga konsistensi pelayanan publik
Dengan mempertahankan jam kerja seperti biasa, Citra memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa ada perubahan drastis yang bisa memengaruhi produktivitas ASN.
5. Kewenangan pemerintah daerah
Sebagai kepala daerah, Citra memiliki wewenang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tetap mengacu pada efisiensi kerja ASN tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Keputusan ini menuai perhatian publik karena berbeda dengan kebijakan di daerah lain di Jawa Barat. Namun, Citra menegaskan bahwa aturan jam kerja di Pangandaran tetap sesuai dengan kebutuhan daerah dan efektivitas kerja ASN.
Sosok Citra Pitriyami
Citra Pitriyami merupakan bupati wanita satu-satunya di Jawa Barat.
Ia terpilih dalam Pilkada 2024 bersama wakilnya, Ino Darsono, dengan perolehan 132.007 suara.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran periode 2019-2024.
Di luar kiprah politiknya, Citra juga dikenal sebagai kakak dari penyanyi terkenal Cakra Khan.
Dukungan dari sang adik tampak saat kampanye Pilkada, di mana Cakra Khan beberapa kali hadir dan bernyanyi di acara kampanye Citra Pitriyami.
BPBD Provinsi Jawa Barat bersama BPBD Kabupaten Sukabumi dan aparat setempat terus melakukan pencarian serta koordinasi untuk menangani dampak bencana ini.
Harta Kekayaan Citra Pitriyami
Citra Pitriyami dan Ino Darsono telah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih periode 2025-2030.
Pada Pilkada Pangandaran 2024 lalu, Citra - Ino diusung PDI Perjuangan, PAN, Perindo, dan partai Demokrat.
Sebelumnya, Citra merupakan Eks anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari fraksi PDI Perjuangan dan Ino Darsono mantan wakil ketua DPRD tahun 2014 serta Eks Ketua DPD PAN Pangandaran 2014-2019.
Pasangan kepala daerah yang baru dilantik itu telah melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilihat pada lama LHKPN, Citra melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2024 dengan akhir jabatan anggota DPRD.
Citra tercatat memiliki tanah bangunan warisan seluas 603 meter persegi/230 meter persegi yang berlokasi di Pangandaran senilai Rp 980.000.000.
Dia pun memiliki satu mobil Toyota Kijang Inova 2.4 V A/T tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp 450.000.000. Harga bergerak lain yaitu senilai Rp 46.000.000, kas dan setara kas 23.848.734.
Sehingga total kekayaan Citra mencapai Rp 899.848.736. Selain itu, Citra pun tercatat memiliki utang Rp 600.000.000.
Kemudian, Ino Darsono Wakil Bupati Pangandaran melaporkan harta kekayaannya terakhir pada tanggal 26 Agustus 2024.
Pada LHKPN, Ino memiliki puluhan hektare tanah dengan beragam luas yang berlokasi di Kabupaten Pangandaran. Dia memiliki 35 bidang tanah dengan total Rp 21.655.857.151.
Selain itu, dia pun memiliki mobil Mitsubishi minibus tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp 250.000.000, harta bergerak lain senilai Rp 37.000.000, kas dan setara kas Rp 120.951.971.
Sehingga, Ino memiliki total kekayaan senilai Rp 22.063.809.122. Dalam LHKPN, Ino tidak melaporkan memiliki utang.
Posting Komentar untuk "ALASAN Bupati Pangandaran tak Ikuti Arahan Dedi Mulyadi,Singgung Kewenangan Pemerintah Daerah"