Adik Raja Keraton Solo Komentari Instastory Pangeran Solo ,Nyesel Gabung Republik,: Hukumnya Apa?

Adik Raja Keraton Solo Pakubuwono (PB) XIII, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, ikut membalas status Instagram yang dibuatnya keponakannya, Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau KGPAA Hamangkunegoro yang akrab disapa Gusti Purboyo.

KGPAA Hamangkunegoro sebelumnya menuliskan "Sedih bergabung Republik" dan "Tidak berguna Republik kalau cuma untuk berbohong", di akun Instagram pribadinya, @kgpaa.hamangkunegoro.

Gusti Moeng menyatakan bahwa status yang dibuat oleh KGPAA Hamangkunegoro tidak mencerminkan sikap Keraton Solo terhadap pemerintah.

Karena, menurutnya, KGPAA Hamangkunegoro tidak berbicara lebih dulu dengan keluarga, sebelum membuat status tersebut.

Gusti Moeng menilai apa yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro adalah hal yang tidak masuk akal.

"Ia lebih (bersifat) pribadi pernyataannya itu. Tidak ada dasar hukumnya dan tidak bicara sama keluarga dulu, ngaco menyampaikannya," kata Gusti Moeng kepada TribunSolo.com, Minggu (2/3/2025).

Dia sendiri mengaku tidak tahu untuk apa, KGPAA Hamangkunegoro menuliskan status seperti itu.

Gusti Moeng menyebutkan bahwa yang dikatakan KGPAA Hamangkunegoro itu bisa berdampak buruk bagi Keraton Solo.

Pemimpin Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo ini menyayangkan sikap KGPAA Hamangkunegoro tersebut.

"Saya tidak tahu apa itu postingan lengkap seperti apa. Dalam rangka apa beliau bicara seperti itu," ujarnya.

Benar-benar tidak baik dampaknya untuk Keraton (Solo). Menurutnya sarjana hukum, tentu saja jika harus diterapkan.

"Ia menjawab seperti itu, apa hukumnya? Harusnya kan seperti itu," tandasnya.

Keraton Solo: Bentuk Kepedulian terhadap Negara

Sebelumnya, Pembesar Sasana Wilapa Keraton Solo, KPH Dany Nur Adiningrat, menjelaskan tentang status KGPAA Hamangkunegoro.

Menurutnya, unggahan KGPAA Hamangkunegoro itu sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah Indonesia terkait sejumlah masalah di tanah air itu.

Dany mengatakan, ada empat masalah yang menarik perhatian Gubernur KGPAA Hamengkubuwono X sehingga Putra Mahkota Keraton Solo itu menulis postingan kritikan.

Mengenai dua kasus terkait dengan perusahaan swasta, yaitu: Pertama, kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terkait dengan Pertamax Oplosan. Kedua, pemberhentian hubungan kerja (PHK) di PT Sritex serta penutupan perusahaan tersebut setelah beroperasi selama 58 tahun.

Ketiga, kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan kerugian total melebihi Rp300 triliun.

Keempat, kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang sampai saat ini masih terus berlanjut.

Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM palsu, PHK massal di PT Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain-lainnya.

"Mungkin itu yang melatarbelakangi beliau timbul unggahan seperti itu," kata Dany, Sabtu (1/3/2025), seperti dilansir Kompas.com.

Selain keempat isu nasional itu, lanjut Dany, kritik yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro juga terkait status Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Sampai saat ini, status DIS masih ditangguhkan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, jelas Dany, hak-hak dan aset Keraton Solo yang belum diberikan masih menjadi pemicu kekecewaan.

"Seputar janji pemerintah terhadap Keraton Surakarta, bahwa Daerah Istimewa Surakarta ditangguhkan, tetapi sampai sekarang belum diberikan hak-hak keraton, termasuk asetnya," jelas Dany, seperti dilansir TribunSolo.com.

"Mungkin ini pemikiran yang mendasari keputusannya untuk memberikan peringatan tegas kepada pemerintah," lanjutnya.

Dany menegaskan, kritik yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro merupakan tanda kepedulian terhadap pemerintah.

Dia mengatakan kritik KGPAA Hamangkunegoro merupakan unggahan satir yang diharapkan bisa ditangkap secara lugas dan cerdas oleh pemerintah.

Dany menekankan bahwa KGPAA Hamangkunegoro sebagai Putra Mahkota Keraton Solo tidak mungkin akan berbicara sembarangan.

Dany lalu mengingatkan, apa yang dikatakan oleh KGPAA Hamangkunegoro patut mendapat perhatian dan didengarkan.

Ini adalah unggahan yang satir, yang baik dari beliau. Pemerintah harus menangkap pesan ini dengan tegas dan cerdas

"Sang Putra Mahkota Keraton Surakarta yang merupakan pewaris darah Majapahit dan Kerajaan Mataram tentu tidak akan berbicara sembarangan. Ini adalah peringatan keras yang harus didengar," pungkas Dany.

Mencuat Wacana DIS

Wacana Daerah Istimewa Surakarta muncul kembali setelah Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko, atau yang dikenal dengan KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya, mendadak viral di media sosial.

KGPAA Hamangkunegoro menjadi viral di media sosial karena unggahannya yang mengaku "Aku Nyesel Gabung Republik".

Dalam postingan yang sekarang telah dihapus, Pangeran Adipati Arief (KGPAA) Hamengkubuwono IX menuliskan "Nyesel gabung Republik" dengan latar belakang hitam.

Tulisan itu diunggah oleh KGPAA Hamangkunegoro di akun Instagram pribadinya, @kgpaa.hamangkunegoro.

Tak hanya "Aku Nyesel Gabung Republik", KGPAA Hamangkunegoro juga menulis "Percuma Republik Kalau Cuma untuk Membohongi" di unggahannya.

Setelah menjadi viral di media sosial, kehebohan yang dipicu oleh Gusti Purbaya diduga terkait dengan wacana Daerah Istimewa Surakarta.

Sebenarnya, Surakarta memang pernah menjadi Daerah Istimewa seperti DI Yogyakarta, namun kemudian dihapuskan pada tahun 1946.

Menurut Wikipedia, pembekuan dan penghapusan status daerah istimewa tidak terlepas dari munculnya revolusi sosial berupa gerakan anti swapraja di Surakarta, yang berlangsung bersamaan dengan Revolusi Sosial Sumatera Timur.

Seperti halnya Revolusi Sosial Sumatera Timur, gerakan antiswapraja Surakarta bertujuan untuk menghapuskan sistem kerajaan dengan alasan anti-feodalisme.

Pada saat pembentukan Daerah Istimewa Surakarta, Dokter Muwardi (bukan orang yang sama dengan Moewardi) memiliki pengaruh yang lebih besar daripada Pakubuwana XII, yang dianggap tidak memiliki pengalaman dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum, kurang memiliki kepribadian yang serius dan keberanian untuk mengambil keputusan serta tidak memahami kekuatan-kekuatan revolusi yang sedang bergerak ke arah demokrasi barat dan kedaulatan rakyat.

Kondisi ini diperburuk oleh hubungan yang tidak harmonis antara Kesunanan Surakarta dengan Mangkunegaran.

Gerakan anti-swapraja berkembang menjadi aksi massa. Kesatuan Barisan Banteng (BB), yang dipimpin oleh Muwardi, menculik Sunan, Kanjeng Ratu, dan Soerjohamidjojo pada bulan Januari 1946 untuk meminta agar Sunan bersedia dianggap sejajar dengan pemimpin rakyat lainnya dengan gelaran "Bung".

Selain itu, mereka juga meminta Sunan untuk melepaskan kekuasaan politiknya dan bergabung dengan Pemerintah Republik.

Kondisi di Surakarta makin genting ketika Sutan Syahrir diculik oleh kelompok oposisi republik yang dipimpin oleh Tan Malaka.

Setelah terjadinya penculikan, sejumlah pasukan oposisi mencoba melakukan serangan terhadap istana presiden di Yogyakarta, namun upaya tersebut berhasil dihalangi.

Untuk mengatasi situasi darurat tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 16/SD/1946 yang menyatakan bahwa Surakarta menjadi karesidenan di bawah seorang residen dan merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Menteri Dalam Negeri melalui keputusan tanggal 3 Maret 1950 menyatakan bahwa wilayah Kesunanan dan Mangkunegaran secara administratif menjadi bagian dari provinsi Jawa Tengah. Kedua peraturan tersebut mengakhiri status istimewa Surakarta.

Namun demikian, seiring dengan dibukanya semangat otonomi daerah kembali dan pemberian Otonomi Khusus pada Papua (2001), Papua Barat (2008), Aceh (2001 dan 2006), DKI Jakarta (1999 dan 2007), disusul Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya (2022), serta penegasan keistimewaan Aceh (1999 dan 2006) dan Yogyakarta (2012), muncul wacana untuk menghidupkan kembali Daerah Istimewa Surakarta sebagai bagian dari NKRI.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengajukan uji materilah ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Ketatanegaraan.

Status DIS Ternyata Masih Berlaku

Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto mengatakan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) tidak perlu melalui mekanisme pemekaran karena peraturan perundang-undangan yang berlaku masih berlaku.

“Jika provinsi Surakarta secara hukum masih bersifat Daerah Istimewa, Undang-undang Daerah Istimewa Surakarta yang belum dicabut pada tahun 1950 masih berlaku,” kata Agus saat dihubungi Tribun Solo, Rabu (10/7/2024).

Tetapi menurutnya, peraturan perundang-undangan ini tidak dapat dilaksanakan karena pada masa itu secara sejarah tidak ada kepemimpinan lokal dua kerajaan yang bersatu menjadi pemimpin daerah dan wakilnya.

Status Istimewa Surakarta secara yuridis diatur dalam Penetapan Pemerintah No. 16/SD tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden tanggal 12 September 1949. Sebagai dasar hukum diundangkan Undang-Undang No 10 tahun 1950 adalah Undang-Undang No 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, pembentukan Daerah Istimewa (DIS) hanya merupakan masalah keinginan politik saja. Pembentukan provinsi ini juga tidak perlu melakukan pemekaran yang kini telah dihentikan.

“Undang-Undang Daerah Istimewa Surakarta belum dibatalkan. Ini tentang keinginan politik saja sebenarnya. Jika ingin diaktifkan kembali bisa. Kebijakannya tidak menggunakan pemekaran tapi menggunakan peraturan lama tersebut. Saya pikir itu lebih strategis,” jelasnya.

Status penetapan pemerintah tentang keistimewaan Surakarta dianggap masih berlaku hukum di mata hukum diperkuat dalam Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945 yang diberikan Soekarno kepada Susuhunan Pakubuwono tertulis, “Negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dan berdiri di belakang Pemerintah Pusat RI”.

Ia yang merupakan anak dari KPH Wirodiningrat (Alm) yang pada saat itu dipercaya sebagai juru tulis Pamong Projo Surakarta hingga menjadi sekretaris Sri Susuhunan Pakubuwono XII, memiliki dokumen dan arsip lengkap tentang suasana kebatinan perjalanan sejarah daerah Surakarta.

Hanya saja, perlu dilakukan penyesuaian untuk merancang undang-undang baru agar sesuai dengan perkembangan otonomi daerah yang dilaksanakan saat ini.

"Jika perkembangan itu didesain sedemikian rupa," paparnya.

Posting Komentar untuk "Adik Raja Keraton Solo Komentari Instastory Pangeran Solo ,Nyesel Gabung Republik,: Hukumnya Apa?"