ZMedia Purwodadi

Tarif Listrik Juli 2025: Cek Daftar Lengkap untuk Semua Golongan Rumah Tangga di Sini

Daftar Isi
Tarif Listrik 1 Juli 2025 Tetap: Daftar Lengkap Semua Golongan Rumah Tangga dan Industri

Tarif Listrik 1 Juli 2025 Tetap: Daftar Lengkap Semua Golongan Rumah Tangga dan Industri

Redaksi YTA Bogorpedia| Diperbarui: 2 Juli 2025

Ilustrasi tarif listrik Indonesia

Sumber gambar: Bing Images | Tanggal: 1 Juli 2025

Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan mulai 1 Juli 2025 untuk seluruh pelanggan.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi, termasuk golongan industri dan fasilitas sosial.

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Pernyataan Resmi Pemerintah

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan alasan utama kebijakan ini.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap,” katanya dikutip dari Kompas.com.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Tarif Rumah Tangga Non Subsidi

  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM dan TT (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Keperluan Industri

  • I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh

Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

  • S-1/TR (450 VA): Rp325 per kWh
  • S-1/TR (900 VA): Rp455 per kWh
  • S-1/TR (1.300 VA): Rp708 per kWh
  • S-1/TR (2.200 VA): Rp760 per kWh
  • S-1/TR (3.500 VA–200 kVA): Rp900 per kWh
  • S-2/TM (di atas 200 kVA): Rp925 per kWh

Alasan Tarif Tetap Meski Ekonomi Berubah

Meski ada perubahan indikator ekonomi global dan nasional, pemerintah tetap menahan kenaikan tarif listrik.

Langkah ini disebut sebagai komitmen menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Tarif listrik untuk semua golongan tetap pada 1 Juli 2025, sebagai upaya stabilisasi ekonomi.

Keputusan ini menjadi bagian strategi pemerintah dalam menjaga inflasi, daya beli, dan keberlangsungan sektor usaha.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat disarankan mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian ESDM atau PLN.

#TarifListrik2025 #ListrikJuli #TarifPLN #SubsidiListrik #EkonomiNasional

Posting Komentar