Menjelang Deadline Tarif Trump, Industri Mebel Berharap Ekspor ke AS Lebih Lancar
Deadline 9 Juli: HIMKI Desak Pemerintah Perjuangkan Tarif Ekspor Mebel ke AS

Bogorpedia.id - JAKARTA — Tenggat waktu negosiasi tarif ekspor yang dikenakan Presiden AS Donald Trump akan berakhir pada 9 Juli 2025. Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menilai langkah strategis pemerintah sangat diperlukan untuk mengamankan masa depan industri ini.
Ancaman Tarif Tinggi terhadap Ekspor Mebel Indonesia
Menurut Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur, ekspor mebel dan kerajinan ke pasar Amerika Serikat menyumbang 54 persen dari total ekspor sektor ini. Nilainya mencapai USD 1,33 miliar dan menyerap lebih dari 3 juta tenaga kerja, langsung maupun tidak langsung.
Abdul menegaskan bahwa tarif ekspor yang lebih rendah dari pesaing seperti Vietnam dan Malaysia akan menjadi daya tarik bagi investor asing. Ia menyebut, "Dengan tarif ekspor kompetitif, kita bisa menciptakan hingga 6 juta lapangan kerja baru dan meningkatkan ekspor hingga USD 6 miliar dalam lima tahun."
Sebaliknya, jika Indonesia kalah bersaing dalam hal tarif, permintaan dari pembeli global akan turun signifikan. Ini bisa menghancurkan momentum pertumbuhan industri nasional.
Presiden Prabowo Diminta Lakukan Intervensi
Abdul juga mendukung penuh upaya deregulasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kebijakan ini harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan hambatan struktural, mulai dari perizinan hingga prosedur ekspor.
"Regulasi kita harus menyesuaikan praktik negara pesaing agar tidak tertinggal dalam persaingan global," katanya.
5 Strategi HIMKI untuk Mengamankan Industri Mebel
1. Posisi Strategis Indonesia di Mata AS
Presiden diminta menegaskan bahwa Indonesia adalah mitra strategis jangka panjang AS dengan komitmen terhadap perdagangan berimbang dan berkelanjutan.
2. Diversifikasi Pasar Ekspor
Pemerintah perlu mempercepat perjanjian IEU–CEPA dan menjalin hubungan dagang ke BRICS dan Timur Tengah.
3. Reformasi Ekosistem Ekspor
HIMKI mendorong penghapusan kewajiban SVLK untuk produk hilir, percepatan logistik ekspor, dan penyederhanaan prosedur karantina.
4. Insentif Fiskal Bagi Eksportir
Diusulkan pembebasan PPN ekspor, restitusi dipercepat, bunga pinjaman di bawah 6 persen, dan keringanan PPh untuk eksportir besar.
5. Proteksi Pasar Dalam Negeri
Pengetatan impor dibutuhkan sebagai strategi antisipasi jika ekspor ke AS terganggu. Ini juga memperkuat substitusi pasar lokal.
Jutaan Pekerja Terancam Jika Tarif Tak Dikendalikan
"Tarif ekspor bukan hanya soal angka. Ini menyangkut nasib jutaan pekerja dan masa depan ekonomi nasional," ujar Abdul.
Ia menutup pernyataan dengan keyakinan bahwa Indonesia mampu menjadi pusat produksi global. "HIMKI siap jadi mitra strategis pemerintah menuju pasar global yang lebih luas dan berkelanjutan," katanya.
Posting Komentar