Eks Pimpinan KPK Ungkap Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat Pasal Pidana Korupsi, Ini Alasannya



Penjual Pecel Lele Bisa Terkena UU Tipikor? Ini Penjelasan Chandra Hamzah di MK

Penjual Pecel Lele Bisa Terkena UU Tipikor? Ini Penjelasan Chandra Hamzah di MK

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra M Hamzah, mengungkapkan keprihatinan terhadap cakupan pasal korupsi dalam UU Tipikor yang dinilainya terlalu luas. Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/6), ia menyampaikan analogi mengejutkan: seorang penjual pecel lele pun bisa dijerat sebagai pelaku korupsi jika diinterpretasikan secara kaku.

Latar Belakang Sidang di Mahkamah Konstitusi

Sidang uji materiil yang digelar MK membahas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU 20/2001. Chandra hadir sebagai ahli dan menyampaikan kritik tajam terhadap rumusan yang ada.

Analogi Penjual Pecel Lele dan Potensi Kriminalisasi

Menurut Chandra:

“Penjual pecel lele termasuk ‘setiap orang’ yang bisa dianggap melawan hukum dengan berjualan di trotoar. Jika aktivitas itu menyebabkan kerugian negara, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.”

Pernyataan ini menunjukkan betapa luasnya cakupan pasal sehingga dapat menimbulkan penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Kritik terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) Terlalu Luas

Pasal ini dianggap melanggar asas lex certa dan lex stricta, yakni prinsip kepastian hukum. Delik tidak boleh ambigu atau ditafsirkan secara analogi.

Penggunaan Frasa "Setiap Orang"

Chandra menyebut bahwa frasa ini menyimpang dari tujuan utama pemberantasan korupsi yang semestinya menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Rekomendasi Revisi Sesuai UNCAC

Dalam kesaksiannya, Chandra menyampaikan dua poin utama:

  • Menghapus Pasal 2 ayat (1) karena dinilai multitafsir dan tidak presisi.
  • Merevisi Pasal 3 dengan mengubah frasa "setiap orang" menjadi "pegawai negeri" dan "penyelenggara negara", serta menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC.

Dampak bagi Masyarakat dan Penegakan Hukum

Jika rumusan UU diperbaiki, maka masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima akan terlindungi dari risiko dikriminalisasi. Penegakan hukum juga akan lebih terfokus pada korupsi yang bersifat struktural dan sistemik.

Baca Juga

Kesimpulan: Chandra Hamzah menekankan pentingnya reformulasi pasal korupsi agar tidak menjadi senjata yang dapat menyasar pihak-pihak yang tidak tepat sasaran. Kejelasan dan ketegasan hukum adalah landasan utama dalam sistem peradilan pidana yang adil dan berkeadilan.

0/Post a Comment/Comments