Kejagung Bongkar Korupsi di Pertamina, Mahfud MD: Tak Akan Berani Kalau Tidak Dapat Izin Presiden

– Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai keberanian Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina tidak terlepas dari restu Presiden Prabowo Subianto.

"Saya yakin Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh karena itu, saya juga mengapresiasi Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja," ujar Mahfud MD saat ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo, Kamis (27/2/2025).

Kasus korupsi di Pertamina ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, dengan periode dugaan korupsi berlangsung antara 2018 hingga 2024.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu pada Rabu (26/2/2025).

Mahfud menilai bahwa langkah yang diambil Kejaksaan Agung adalah bukti penegakan hukum yang tegas, meskipun ia tidak menampik adanya motif politik di baliknya.

"Apapun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu," lanjutnya.

Mahfud MD juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang menurutnya terus meningkat sejak 2022 hingga 2024.

"Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Jika dilindungi dan diberi kebebasan untuk melakukan tindakan," ujarnya.

Langkah Dasar dalam Pelaksanaan Hukum

Sebagai Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud berharap keberanian Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar seperti ini menjadi awal yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Dan mungkin ini adalah awal dari langkah-langkah yang akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh Presiden. Nah, kita tunggu," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap objektif dalam menilai kinerja pemerintah, khususnya dalam penindakan korupsi.

"Jangan sampai nihilistik, seakan-akan apa yang dilakukan pemerintah itu salah terus, tidak ada manfaatnya. Ini ada manfaatnya," tegasnya.

0/Post a Comment/Comments